Rabu, 19 Desember 2012

Afriyani Susanti Divonis 4 Tahun

Atas perkara narkoba majelis hakim menghukumnya dengan pidana penjara selama empat tahun kepada Afriyani Susanti Rabu (19/12/2012), di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.




Afriyani menyatakan hukuman itu tidak adil bagi dirinya, karena atas perkara yang sama ketiga rekannya hanya divonis dua tahun penjara.

karena terbukti bersalah mengkonsumsi narkoba golongan I jenis ekstasi di sebuah tempat

Tidak ada komentar:

Posting Komentar