Atas perkara narkoba majelis hakim menghukumnya dengan pidana penjara selama empat tahun kepada Afriyani Susanti Rabu (19/12/2012), di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Afriyani menyatakan hukuman itu tidak adil bagi dirinya, karena atas perkara yang sama ketiga rekannya hanya divonis dua tahun penjara.
karena terbukti bersalah mengkonsumsi narkoba golongan I jenis ekstasi di sebuah tempat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar