Pemakzulan Aceng Fikri selaku Bupati Garut dikabulkan Mahkamah Agung (MA). Aceng mengaku pasrah atas putusan MA tersebut.
Putusan Pemakzulan Aceng Fikri disetujui MA
Putusan pemecatan aceng fikri ini diadili oleh Prof Paulus E Lotulun selaku ketua majelis hakim serta hakim anggota Yulius dan Dr Supandi, Selasa 22 Januari 2013. Serta Sugiarto Sebagai panitera pengganti. Dengan keputusan MA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar