Djarot Widodo pengacara ayah gadis RI, mengatakan tersangka pada kasus dugaan pemerkosaan terhadap bocah 11 tahun RI telah ditetapkan oleh Kepolisian Resor Jakarta Timur. Tersangkanya tidak lain adalah inisial S, ayah korban sendiri, 55 tahun. Tersangka sendiri sudah ditahan serta menjalani proses rekonstruksi.
Sebelumnya, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Polres akarta Timur, telah sebanyak
Tidak ada komentar:
Posting Komentar